Invalid Date
Dilihat 1.385 kali
Masa jabatan kepala pekon di Tanggamus diperpanjang jadi 8 tahun. Kabar gembira bagi para Kepala Pekon (Kepala Desa) di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Masa jabatan mereka kini diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, secara resmi mengukuhkan 293 Kepala Pekon yang masa jabatannya diperpanjang pada Kamis, 4 Juli 2024.
Pengukuhan ini dilaksanakan di Gedung Islamic Center Kotaagung, Tanggamus.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan para Kepala Pekon di seluruh Indonesia,” ujar Pj Bupati Mulyadi Irsan dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Pj Bupati menjelaskan bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para Kepala Pekon dapat lebih fokus dalam melaksanakan program pembangunan di pekon masing-masing, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan perekonomian lokal.
Dengan adanya pengukuhan ini, lanjut dia, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon.
“Saya berharap agar sudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing.
“Demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,” harapnya. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Pekon di Tanggamus dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat membawa kemajuan yang signifikan bagi desa-desa di Kabupaten Tanggamus, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Bagikan:
Pekon Sukajaya
Kecamatan Semaka
Kabupaten Tanggamus
Provinsi Lampung
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini